Menurut pengakuan petugas, sabu tersebut ditemukan di bawah jendela dapur rumah tersangka, setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku ke luar jendela saat menyadari kehadiran petugas.
Atas perbuatannya, VRG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti. Ini komitmen kami demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas IPTU Supriyadi.(Wartabanjar.com/katingan.update)
editor: nur muhammad







