Dua Pengedar Sabu Diciduk di Tanah Bumbu, Polisi Amankan 15 Paket Siap Edar

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

    Kedua tersangka yang diketahui berinisial J (35) dan R (23) ditangkap di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

    Petugas pertama kali mengamankan J di pinggir Jalan A. Yani, Desa Sungai Cuka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di tangannya. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk R di lokasi terpisah yang tidak jauh dari tempat penangkapan J.

    BACA JUGA:Buntut Suami Istri Dikeroyok Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya

    Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 14 paket sabu lainnya bersama sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

    “Total ada 15 paket sabu yang kami amankan dengan berat bersih mencapai 27,66 gram,” ungkap pihak kepolisian.

    Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya.

    Satresnarkoba Tanah Bumbu terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)

    Baca Juga :   2 Pria Pencuri Kotak Amal di Masjid Kampung Melayu Diamankan Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI