WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial J (35) dan R (23) ditangkap di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Petugas pertama kali mengamankan J di pinggir Jalan A. Yani, Desa Sungai Cuka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di tangannya. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk R di lokasi terpisah yang tidak jauh dari tempat penangkapan J.
BACA JUGA:Buntut Suami Istri Dikeroyok Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 14 paket sabu lainnya bersama sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.







