Selain itu, PT Pegadaian Area Banjarmasin mewajibkan nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan untuk menyertakan bukti pengesahan STNK dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. (Ramadan)
Editor: Erna Djedi







