WARTABANJAR.COM – Sebanyak 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), 7 di antaranya berlabel halal.
Temuan ini hasil pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil diketahui berdasarkan hasil pengujian laboratorium menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Baca Juga
VIDEO – Heboh! Warga Sembuh Usai Minum Air Ajaib, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
BPJPH dan BPOM melakukan pengawasan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di bidang obat dan makanan.
Dari 9 produk yang terdeteksi, 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal. BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dua produk lainnya tidak bersertifikat halal dan terbukti memberikan data tidak akurat saat registrasi.
Berikut daftar produk yang dinyatakan mengandung unsur babi :
1. Corniche Fluffy Jelly
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin
7. Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat
BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari pasar, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

