WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Kasus dugaan ditahannya ijazah mantan karyawan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terus bergulir.
Pemerintah Kota Surabaya resmi melaporkan Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan penahanan ijazah 31 eks karyawan.
Pemkot tak main-main. Belasan pengacara dari Peradi, Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) disiapkan untuk mendampingi korban dan melawan ketidakadilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya ingin menciptakan suasana kerja yang sehat dan iklim investasi yang baik.
Namun jika ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas.
“Yang melanggar aturan tidak layak berusaha di Surabaya. Ini harus jadi pelajaran. Saya tidak akan memberikan izin kembali untuk perusahaan yang terbukti menyalahi aturan,” tegasnya dilansir Inilah.







