WARTABANJAR.COM, SURABAYA — Skandal panas mengguncang jagat birokrasi Jawa Timur! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap seorang pegawai yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” di Surabaya.
Pegawai tersebut diketahui berinisial MB, seorang staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah bekerja selama enam bulan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bupati Sidoarjo untuk menindaklanjuti kasus ini.
“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan telah menerima surat penahanan yang bersangkutan,” ujar Fenny, Jumat (24/10).
Langkah awal yang diambil Pemkab adalah penghentian gaji terhadap MB.
“BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji,” tegasnya.
Fenny menegaskan, Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjunjung tinggi kode etik ASN dan PPPK, serta akan memberi sanksi keras sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai norma dan etik ASN,” katanya.
Meski demikian, Pemkab tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang kini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
“Kami menghormati proses hukum dan terus berkoordinasi dengan Polrestabes,” tambah Fenny.







