WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru secara resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur daerah. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan luas kepada warga agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/176/PEM-SETDA/2025 dan mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA.
Selain itu, keputusan tersebut juga sesuai dengan Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca juga:Ketua RT 09 Landasan Ulin Selatan Mengharapkan PSU Berjalan Lancar dan Aman
Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa pada Sabtu besok, aktivitas kerja di wilayah Banjarbaru akan diliburkan.
“Jadi, besok khusus Kota Banjarbaru dinyatakan libur,” ujarnya kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Subhan juga mengajak seluruh masyarakat Banjarbaru untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyalurkan suara mereka.
“Harapannya, tingkat partisipasi warga dalam PSU kali ini bisa lebih meningkat,” pungkasnya. (Ikhsan)
Editor: Erna Djedi