Setelah diamankan ternyata sajam yang dibawa HB tersebut diketahui tidak mengantongi surat izin yang sah.
Kini HB beserta barang bukti berupa satu bilah pisau belati sepanjang 26 cm dengan gagang kayu dan kumpang (sarung pisau) berbahan kulit berwarna coklat itu telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin. (humas)
Editor Restu







