Gasak HP di Kantin Perusahaan, Pria Ini Diciduk Tim Resmob Polres Kapuas Saat Sembunyi di Mess

Barang bukti yang diamankan meliputi:

1 unit handphone OPPO A53

1 kotak kemasan handphone OPPO A53

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kapuas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Rizki.(Wartabanjar.com/info_kapuas)

editor: nur muhammad