WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mengamankan seorang pemuda berinisial NA (19), warga Kecamatan Halong, saat membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, pada Selasa (15/4/2025).
Baca Juga
Balita Diduga Tenggelam di Pemurus Dalam
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam box depan sepeda motor NA. Selain itu, lima butir pil ekstasi juga ditemukan di kantong celana depan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat ini, NA beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp 1.222.000 telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.(Alfi)
Editor Restu