Menteri PKP Tetapkan Batas Gaji Rp 14 Juta untuk Dapatkan Rumah Subsidi

Sementara untuk yang sudah menikah Rp 14 juta. Kebijakan ini berlaku khususnya untuk wilayah Jabodetabek, yang dikenal memiliki harga properti tinggi.

“Jadi, kita sepakati di Jabodetabek, penghasilan maksimal untuk MBR yang single adalah Rp 12 juta dan yang sudah menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik karena semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat dari rumah subsidi,” jelas Maruarar.

Perubahan ini diharapkan dapat memperluas cakupan penerima manfaat rumah subsidi dan mempercepat penyaluran unit, sehingga turut membantu menurunkan angka backlog perumahan nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 9,9 juta unit.

“Pembahasan ini sedang kami rampungkan bersama BPS dan secara internal di PKP dengan berbagai kajian. Saat ini kami juga tengah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, dan target penetapannya paling lambat 21 April,” kata Maruarar. (atoe/beritasatu)

Editor Restu