Sat Pol PP Banjarbaru Hukum Pengunjung Warung Remang yang Minum Miras

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru melakukan pengawasan di LIK, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Jumat (11/4) malam.

Petugas mendatangi 9 warung remang-remang yang beroperasi dan memeriksa KTP pengunjung warung.

Imbauan diberikan kepada pemilik dan penjaga warung agar berpakaian sopan, tidak menjual minuman beralkohol dan meminta agar di setiap warung dipasangi lampu yang terang.

Baca Juga

Update Pencarian Anak Hilang di Jalan Simpang Limau, Water Rescue Diturunkan

Di salah satu warung didapati pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol, dan petugaspun memberikan hukuman fisik berupa push up dan meminta agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Petugas juga memeriksa satu rombong yang terindikasi menjual alkohol, namun tidak didapati adanya alkohol karena rombong tutup.

Patroli juga digelar JI. Ir PM Noor, petugas mendapati.banyak pengunjung di tempat tersebut dan membunyikan musik terlalu keras.

Petugas memberikan teguran lisan kepada pemilik warung tersebut, dan menghimbau agar selalu menjaga ketentraman dan ketertiban.(atoe)

Editor Restu

Baca Juga :   MALAM TAHUN BARU! Pantai Batakan Baru hingga Titik Nol Kilometer Pelaihari Dipantau Langsung Wabup Tala

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca