Sampah Ada Terus di Jalan Pusara, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Pasang Peringatan Serius

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut memasang spanduk larangan membuang sampah di Jalan Pusara, Pelaihari, Jumat (11/4/2025).

    Pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terutama Pasal 11 ayat (1) huruf a yang melarang masyarakat membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

    Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, Muh. Kusri, SP melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Masaninor, S.Sos., mengatakan lokasi tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah resmi, namun selama ini kerap dijadikan tempat membuang sampah oleh warga.

    “Pemasangan spanduk larangan ini untuk menyampaikan kembali secara berkelanjutan kepada masyarakat tentang ketentuan larangan sekaligus sanksi jika membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut,” ungkap Masaninor.

    BACA JUGA: Jadwal Air Leding Mati 24 Jam di Kabupaten Banjar

    Di spanduk yang dipasang, ditulis secara tegas bahwa pelanggaran larangan membuang sampah sembarangan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000, sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014.

    Sebelumnya, lokasi Jalan Pusara sempat viral di media sosial karena dipenuhi tumpukan sampah yang berserakan hingga ke badan jalan.

    Baca Juga :   Semangat Perempuan Dayak dalam Tarian Massal Mandau Apui Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke 22 Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI