WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi kejahatan yang melibatkan penggelapan dan penjualan ilegal mobil berhasil diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Timur. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku diamankan berikut barang bukti satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2018.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Banjarmasin Timur, Denny Islami Lifa, yang mengaku kehilangan mobil miliknya setelah disewakan melalui pihak rental.
Disewa, Tak Dibayar, Lalu Digadaikan
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M., mengungkap kronologi kasus ini. Ia menjelaskan bahwa mobil korban awalnya dititipkan kepada pengelola rental, Sriyanto alias Lepo, dan kemudian disewa oleh Rawandi melalui perantara bernama Budiarti.
Namun, setelah beberapa waktu, pembayaran sewa tak kunjung diterima. Setelah ditelusuri, mobil ternyata telah digadaikan tanpa seizin pemilik.
BACA JUGA:Tragedi Subuh di Gresik: Ahmad Tewas Tersambar KA Pandalungan saat Periksa Tambak
“Mobil jenis Toyota Avanza M/T warna hitam dengan nomor polisi DA 1784 CM itu diketahui telah dijual secara ilegal via Facebook kepada pelaku kedua, Kusran alias Agus, seharga Rp 25 juta,” terang IPTU Hendra, Sabtu (5/4/2025).
Pelaku Ditangkap di Gambut, Mobil Diamankan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku pada Jumat malam, 4 April 2025 pukul 22.45 Wita di kawasan Jl. Pematang Panjang KM. 5, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Pelaku mengakui bahwa transaksi dilakukan secara online dan mobil dibeli dari Rawandi. Barang bukti dan kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur,” lanjutnya.