UPDATE Pengendara Klaim Ditilang Tidak Adil, AKP Risda: Plat dan STNK Mati, SIM Tak Punya

Meski pengemudi menolak menandatangani surat tilang, AKP Risda menegaskan tindakan tersebut tidak memengaruhi keabsahan proses hukum yang berjalan.

“Kami hanya menindak pelanggaran yang terlihat secara nyata. Apa yang dilakukan petugas sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran etik, dua anggota polisi yang menangani kejadian tersebut telah diperiksa oleh Propam Polres Banjar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan tugas. Petugas bertindak berdasarkan surat perintah resmi (SPRIN) dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tutup AKP Risda.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan berlalu lintas, sekaligus perlunya klarifikasi berimbang sebelum menyimpulkan informasi yang tersebar di media sosial.(Wartabanjar.com/Ikhsan)

editor: nur muhammad