Denda Rp 5 Juta, Pemko Banjarmasin Terapkan 10 Larangan Warga Saat Buang Sampah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemko Banjarmasin mengeluarkan edaran yang tidak boleh dilakukan oleh warga Kota Banjarmasin seiring dengan status darurat sampah, Sabtu (5/4).
Dalam bagan yang dibagikan Pemko Banjarmasin, berikut larangan yang harus dipatuhi warga berdasarkan pasal 38 ayat 1 Perda Banjarmasin No 21 Tahun 2011.
Bagi yang tidak mematuhi aturan, terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada warga. Berikut larangan bagi warga Banjarmasin:
1. Membuang sampah dalam kondisi tidak terpilah
2. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan pengelolaan sampah.
3. Membuang sampah tidak menggunakan kemasan yang terbungkus rapi.
4. Mengais sampah di TPS yang disediakan Pemerintah Kota Banjarmasin.
5. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
6. Membuang sampah dari pukul
06.00- 20.00 WITA.
7. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
8. Membuang sampah di jalan-jalan,
kolong rumah, saluran air (drainase), dan badan air.
9. Membuat tempat penampungan sementara di lokasi yang tidak direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
10. Mengelola sampah tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam perizinan.
Berikut sanksi yang diberlakukan :
1. Dapat teguran dan sanksi sosial!
2. Sampah tidak akan diangkut!
3. Denda hingga Rp 5 juta atau pidana kurungan 3 bulan. (atoe)
Editor Restu