Rasidi juga menyampaikan harapannya bagi para muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).
“Mudah-mudahan rezeki para pemberi zakat bertambah dan semakin berkah,” katanya.
“Bagi penerima zakat, kami berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau seseorang masih bisa makan setiap hari, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, jika benar-benar tidak mampu, maka tidak diwajibkan,” jelasnya.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarganya yang masih menjadi tanggungannya.
“Jika seseorang sudah bekerja dan mampu mencukupi kebutuhan sendiri, maka ia wajib membayar zakatnya sendiri,” pungkasnya.
Dengan berjalannya proses penerimaan dan penyaluran zakat ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Ramadan)
Editor: Erna Djedi







