BACA JUGA:VIRAL! Penumpang Kelas Bisnis Garuda Indonesia Terekam Pakai Vape di Pesawat, Netizen Geram!
Boleh Dibawa, Tapi Tak Boleh Digunakan
Meski penumpang diizinkan membawa perangkat vape dalam penerbangan, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Vape harus dimatikan sepenuhnya, disimpan di dalam tas tangan, dan tidak boleh disimpan di bagasi terdaftar. Federal Aviation Administration (FAA) mengklasifikasikan vape sebagai Perangkat Elektronik Portabel (PED), mirip dengan laptop dan power bank, karena risiko kebakaran yang ditimbulkan oleh baterai litium.
Menggunakan vape di dalam pesawat dianggap sebagai pelanggaran serius oleh FAA. Penumpang yang tertangkap menggunakannya bisa dikenai denda besar, ditangkap, atau bahkan dipenjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Garuda Buka Suara
Menanggapi kejadian ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3/2025).
“Terkait video yang beredar di media sosial mengenai seorang penumpang yang menggunakan rokok elektrik di pesawat, Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap yang bersangkutan,” ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, awak kabin telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam menangani pelanggaran tersebut.
“Penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik telah diberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan terkait penumpang yang mengganggu ketertiban (disruptive passenger),” jelasnya terkait penumpang gunakan vape di pesawat.







