UPDATE Ngebul Vape di Pesawat, Penumpang Bisa Didenda Miliaran dan di Penjara!

Garuda Buka Suara

Menanggapi kejadian ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3/2025).

“Terkait video yang beredar di media sosial mengenai seorang penumpang yang menggunakan rokok elektrik di pesawat, Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap yang bersangkutan,” ujar Wamildan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/3/2025).

Menurutnya, awak kabin telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam menangani pelanggaran tersebut.

“Penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik telah diberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan terkait penumpang yang mengganggu ketertiban (disruptive passenger),” jelasnya terkait penumpang gunakan vape di pesawat.

Lebih lanjut, awak kabin segera berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi petugas di Bandara Internasional Kualanamu, termasuk tim keamanan penerbangan (Avsec), guna memastikan tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung diamankan oleh Tim Avsec untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” tambahnya.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)

editor: nur muhammad