WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam pesawat kembali menjadi sorotan setelah insiden viral seorang penumpang yang nekat menghisap vape selama penerbangan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 29 Tahun 2014, setiap operator angkutan udara wajib menerapkan kebijakan ketat terkait larangan merokok, termasuk memasang stiker “Dilarang Merokok”, melarang penyediaan tempat merokok di pesawat, serta memastikan awak pesawat juga tidak merokok saat bertugas.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelanggar
Dikutip dari Beritasatu.com, penumpang yang nekat melanggar aturan ini bisa menghadapi sanksi berat. Jika tindakan tersebut membahayakan keselamatan penerbangan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Jika hanya dianggap sebagai pelanggaran tata tertib, hukuman yang diberikan bisa berupa pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.
Namun, jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan pesawat yang menyebabkan kerugian harta benda, pelaku bisa dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 2,5 miliar. Bahkan, jika insiden tersebut berujung pada cedera serius atau kematian, hukuman bisa meningkat hingga 15 tahun penjara.
BACA JUGA:VIRAL! Penumpang Kelas Bisnis Garuda Indonesia Terekam Pakai Vape di Pesawat, Netizen Geram!
Boleh Dibawa, Tapi Tak Boleh Digunakan
Meski penumpang diizinkan membawa perangkat vape dalam penerbangan, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Vape harus dimatikan sepenuhnya, disimpan di dalam tas tangan, dan tidak boleh disimpan di bagasi terdaftar. Federal Aviation Administration (FAA) mengklasifikasikan vape sebagai Perangkat Elektronik Portabel (PED), mirip dengan laptop dan power bank, karena risiko kebakaran yang ditimbulkan oleh baterai litium.
Menggunakan vape di dalam pesawat dianggap sebagai pelanggaran serius oleh FAA. Penumpang yang tertangkap menggunakannya bisa dikenai denda besar, ditangkap, atau bahkan dipenjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.






