“Semua ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga mekanisme untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan umat,” paparnya.
Selain itu, Kiai Miftah menjelaskan bahwa ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima zakat, seperti:
1. Orang kaya yaitu orang yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
2. Keturunan Nabi Muhammad saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
3. Orang yang di bawah tanggungan muzakki atau pemberi zakat.
4. Non Muslim secara personal.
5. Orang ahli maksiat dan dapat dipastikan bahwa zakat yang diterima akan digunakan untuk maksiat.
Kiai Miftah menambahkan pemberian zakat fitrah harus sesuai dengan ketentuan syariat agar manfaatnya maksimal.
“Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat, sehingga zakat yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” tandasnya.(MUI)
Editor Restu







