Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Kelimanya ini dihukumi dengan berbeda, seperti dijelaskan dalam artikelnya berjudul “Tuntunan Praktis Zakat Fitrah”.

  1. Wajib

Hukum wajib ini berlaku saat seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal.

Dengan begitu, jelas Ustadz Abror, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.

“Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan,” tulis Pengajar di Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah Jakarta itu.

  1. Diutamakan

Hukum demikian ini berlaku saat setalah terbit fajar pada pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id.

“Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar,” catatnya.

  1. Boleh

Hukum demikian berlaku saat pengeluaran zakat fitrah tersebut dilakukan terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan sampai menjelang waktu yang diutamakan.

  1. Makruh

Hukum demikian ditetapkan bagi yang membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari di hari pertama bulan Syawal.

“Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya,” tulisnya.

  1. Haram

Menunaikan zakat meskipun haram tetapi tetap harus dilaksanakan, yaitu saat membayar zakat sehari setelah hadi raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi).

“Jika ada uzur semisal belum ada harta untuk dizakatkan dan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa,” katanya. (berbagai sumber)

Editor: Yayu