Di Sini Lokasi Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor di Tanah Laut, Begini Modusnya

Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo juga menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam melancarkan aksinya.

“Ada yang menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan, sementara ada juga modus penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor lalu langsung menjualnya,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebagai langkah lanjutan, Kapolres Tanah Laut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera menghubungi Sat Reskrim Polres Tanah Laut melalui nomor layanan 110.

“Bagi warga yang ingin mengklaim kendaraannya, harap membawa dokumen resmi seperti KTP, STNK, dan BPKB. Sementara itu, bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik diminta membawa surat keterangan dari leasing. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak leasing terkait status kendaraan tersebut,” imbaunya. (Gazali)

Editor: Erna Djedi