Aniaya Istri Siri Hingga Memar, Pria ini Dilaporkan ke Polsek Batulicin

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Unit Reskrim Polsek Batulicin, Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 13.00 WITA telah berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Alfians Noor bin Abdul Aziz (23) karena terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Pelaku diamankan di Jalan Manggis, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap istri sirinya, Selvia Alpaidah binti Syaipuddin (22).

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga mengatakan bahwa penganiayaan terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mutiara, RT. 011 RW. 003, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    BACA JUGA: Hukum Menerima Pemberian Takjil dari Nonmuslim Menurut Ajaran Islam

    “Pada hari itu pelapor terlibat cekcok dengan pelaku yang merupakan suami siri pelapor di rumah kontrakan pelapor. Pelaku yang emosi langsung memukul kepala pelapor kemudian menjambak rambut sambil mencekek leher pelapor,” katanya.

    Tak hanya itu, pelaku bahkan menyeretnya hingga membentur dinding rumah kontrakan tersebut.

    Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada leher bagian depan dan belakang serta punggung.

    Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin.

    Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Kepolisian Polsek Batulicin melakukan penyelidikan, lalu pada Kamis (20/3/2025) pukul 13.00 Wita berhasil mengamankan pelaku.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Bakal Kerahkan 1.926 Personel Amankan Mudik Idul Fitri 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI