Geger! "Bagarakan Sahur" Pakai Musik DJ di Tabalong, Polisi Amankan Peralatan Audio
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TABALONG – Petugas Polsek Haruai menindak aktivitas bagarakan sahur yang menggunakan pengeras suara dengan musik DJ di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Selasa (18/03/2025) dini hari.
Aksi ini menuai protes dari warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan nilai bulan suci Ramadan.
Polisi Amankan Kendaraan dan Peralatan Audio
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas piket Polsek Haruai langsung menuju lokasi dan menemukan sebuah sepeda motor menarik gerobak dengan empat speaker besar yang masih memutar musik DJ dengan volume tinggi.
Identitas pengendara diketahui berinisial R, warga Desa Kupang Nunding RT3, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
BACA JUGA:Mentan Bongkar Upaya Kongkalingkong Pejabat dan Konglomerat Terkait Minyakita
Meskipun pengendara diperbolehkan pulang, kendaraan beserta peralatan audio tetap diamankan di Mapolsek Haruai.
Kapolsek Haruai, Ipda M. Fajar Saputra, menegaskan bahwa tradisi bagarakan sahur harus tetap dijaga, tetapi dengan cara yang benar.
"Saya tegaskan, aktivitas semacam ini tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan esensi bulan suci Ramadan yang menekankan ketenangan dan ibadah," ujarnya.
Menurut Fajar, memutar musik DJ dengan volume tinggi di tengah malam bukan bagian dari tradisi bagarakan sahur yang positif.
Marak Balapan Liar saat Sahur, Polisi Tingkatkan Patroli
Selain insiden musik DJ, Polsek Haruai juga menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aksi balapan liar yang kerap terjadi saat waktu sahur.
"Kami akan meningkatkan patroli dan tindakan preventif untuk menekan gangguan ketertiban selama Ramadan," tambah Fajar.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi kegiatan yang mengganggu masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.
Warga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan jika ada aktivitas yang mengganggu kenyamanan ibadah Ramadan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad