Masalah Buruh PT PPA Berlanjut, DPRD Tanbu Panggil Perusahaan dan Disnakertrans
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATU LICIN – Permasalahan buruh PT PPA masih mengganjal sehingga Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (17/3/25).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD dan dimulai pukul 13.00 Wita ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanbu, Serikat Buruh Patriot Pancasila, serta perwakilan PT PPA.
Baca juga:PT PPA Digeruduk Warga Desa Maburai Tabalong, Tuntut Ini
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, didampingi Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya. Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, turut hadir untuk memberikan pandangan dari sisi regulasi ketenagakerjaan.
Dalam forum ini, perwakilan buruh secara terbuka menyampaikan keluhan mereka, mulai dari ketidakjelasan status hubungan kerja, kesejahteraan yang belum terpenuhi, hingga persoalan perlindungan tenaga kerja.
Solusi realistis
Ketua Komisi III DPRD Tanbu, Andi Asdar Wijaya, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk mencari solusi yang bisa diterapkan segera.
"Kita semua memahami bahwa para buruh ingin kejelasan atas hak-haknya. Namun, kita juga harus mencari solusi yang realistis dan bisa dijalankan tanpa merugikan pihak mana pun", ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan ini sudah berulang kali dibahas, termasuk dalam mediasi sebelumnya di Disnakertrans.
"Jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga harus dibawa ke tingkat provinsi. Kita harus segera menyelesaikannya di sini," tegasnya.
Salah satu isu utama yang mencuat dalam RDP ini adalah kebijakan mutasi pekerja.
Perusahaan berdalih bahwa mutasi hanya memindahkan lokasi kerja tanpa mengubah status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun serikat buruh menilai kebijakan ini justru merugikan pekerja.
"Mutasi adalah kewenangan perusahaan, tetapi harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menciptakan ketidakadilan bagi buruh", jelas Andi Asdar.
Baca juga:Bank Kalsel Gelar Sayembara Merchant Terbaik Edisi Pasar Wadai Ramadhan Berhadiah Total Rp6 Juta
Ia juga menyoroti adanya keluhan dari serikat buruh terkait seorang pekerja asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dimutasi ke Tanbu. Menurutnya, kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara bijak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Persoalan mutasi
Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, menegaskan bahwa keputusan terkait mutasi harus dikomunikasikan langsung kepada pimpinan perusahaan.
"Kalau dalam rapat ini belum ada keputusan final, kami akan terus mendorong agar perusahaan memberikan kejelasan. DPRD akan mengawal kasus ini sampai ada solusi yang adil," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mutasi pekerja tidak boleh melanggar kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan memastikan langkah konkret segera diambil.
"Kami akan meninjau kembali regulasi yang ada dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus memastikan kebijakan perusahaan tetap dalam koridor hukum", katanya.
Rapat yang berlangsung dengan suasana serius ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga ada solusi nyata bagi buruh PT. PPA.
Baca juga:Raperda Riset dan Inovasi Tanbu Dibahas, DPRD Pastikan Regulasi Tepat Sasaran
Persoalan ketenagakerjaan di Tanbu menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sangat dibutuhkan demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan buruh.
Keputusan dalam RDP ini diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. (Haidar)