WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, termasuk Perda Ramadan.
Kasatpol PP Balangan, Aspariah, menyatakan bahwa pihaknya secara rutin akan melakukan patroli dan razia terhadap pedagang yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan.
Baca juga:Goa Batu Sungsum Balangan Alternatif Tempat Berwisata, Kaya Spot Foto yang Aduhai
“Kami secara rutin akan melakukan patroli dan razia untuk pedagang yang melanggar Perda Ramadan,” ujarnya.
Bagi pelanggar yang terjaring razia akan diberikan surat teguran serta pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Aspariah berharap seluruh pedagang, khususnya pemilik rumah makan, dapat menaati aturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menjaga kesucian bulan Ramadan.
Sebagai informasi, Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2005 mengatur tentang larangan kegiatan yang menodai kesucian Ramadan.
Baca juga:Mantabkan Kreatifitas dan Inovasi, Kemenkum HAM Kalsel Sinkronkan Persepsi ke Pemkab Balangan
Peraturan ini juga diperkuat dengan surat edaran Bupati Balangan. Berdasarkan Perda tersebut, warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 14.00 WITA hanya untuk melayani pembeli yang membungkus makanan. Sementara itu, operasional normal baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA.
Satpol PP Balangan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.(Alfi)