Dinas Perdagangan Banjarmasin Temukan Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin memantau toko-toko yang menjual produk MinyaKita.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mengikuti instruksi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang memerintahkan agar memantau toko minyak goreng bersubsidi di masing-masing wilayah.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan dua toko yang menjual minyak goreng bersubsidi dan melanggar ketentuan.

Temuan ini didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap sampel yang diambil.

Toko-toko tersebut terletak di kawasan Cemara yang menjual minyak goreng kemasan bantal, serta kemasan botol di Jalan Perumnas.

BACA JUGA: Keajaiban Istigfar di Waktu Sahur, Kunci Rezeki Lancar dan Hidup Penuh Berkah

“Di Jalan Cemara ada 450 produk dalam bentuk kemasan bantal kami ambil sampel 50, alhamdulilah batasnya normal. Sedangkan di Jalan Perumnas ada sekitar 3.120 produk dalam botol diambil minimal 80 sampel. Cuma 1 sampel yang sesuai batas normal,” ucapnya, Minggu (16/3/2025).