WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan kemasan dan isi/ukuran minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pedagang di Kota Banjarmasin.
Bahkan, anggota Satgas Pangan melakukan pengukuran ulang terhadap sampel MinyaKita yang dijual pedagang di Banjarmasin, Kamis (13/3).
Satgas Pangan Polda Kalsel terus melakukan pengawasan dan pengecekan serupa di berbagai lokasi di wilayah Kalimantan Selatan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga:Viral! Putra Haji Isam, Jhony Saputra Berbuka Puasa di Warung Lesehan Sederhana
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama selama bulan Ramadhan 1446 H.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H. mengatakan, pengecekan rutin tersebut dipimpin oleh Panit 2 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.H. dalam rangka menjalankan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H.
Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
“Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar kemasan dan berat yang telah ditetapkan, serta tidak terjadi penimbunan atau praktik kecurangan yang dapat memengaruhi harga pasar,” jelas AKBP Amin Rovi.