WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap kebijakan operasional tempat makan selama bulan suci Ramadhan 2025, Personil Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta, dan Satpol PP Kota Banjarmasin terus melaksanakan patroli gabungan.
Kegiatan ini bertujuan menegakkan aturan terkait operasional restoran, rumah makan, kafe, dan depot di seluruh wilayah Banjarmasin.
Patroli gabungan ini diawali dengan apel bersama yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, yang berlokasi di Jl. KS. Tubun RT 10 RW 01, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga:Daftar Lengkap 4 Pejabat Utama Polda Kalsel dan 4 Kapolres yang Dirotasi Serta Penggantinya
Untuk diketahui selama bulan Ramadhan Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan peraturan yang melarang tempat makan melayani makan dan minum di tempat, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa.







