“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif oleh LPEI kepada debitur dari PT Petro Energy (PE).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.
“Ada pun lima orang tersangka ini terdiri dari dua orang, yaitu direktur dari LPEI, dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima tersangka tersebut adalah:
- Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI)
- Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI)
- Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy)
- Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
- Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy) (inl)
Editor:purwoko







