Terungkap! MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran Tersebar di Wilayah Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengurangan isi minyak goreng kemasan Minyakita terus didalami Bareskrim Polri.

    Berdasarkan hasil penelusuran penyidik Bareskrim, produk MinyaKita yang tak sesuai takaran tersebut beredar luas di wilayah Jabodetabek.

    “Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

    Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.

    Baca juga:Daftar 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Armand Maulana, Ariel Hingga Raisa

    “Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa.

    Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

    “Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

    Baca juga:Geger Penusukan di Area Masjid Agung Al Karomah Martapura, Kapolres Banjar Sebut Kantongi Ciri Pelaku

    Baca Juga :   Wamenaker Immanuel Ebenezer Diperiksa Marathon Lebih 24 Jam, KPK Amankan 14 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI