“Meskipun capaian badan publik yang informatif telah meningkat menjadi 44,6% pada tahun 2024, namun masih perlu ditingkatkan untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih baik,” ungkap H Uli.
Ia juga menghimbau semua instansi untuk memaksimalkan penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Nasional (SP4N) LAPOR sebagai layanan pengaduan utama dan mengintegrasikan layanan pengaduan internal ke dalam sistem tersebut.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah”.
“Diharapkan PPID dan Pejabat Penghubung LAPOR dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan informasi serta menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat, sehingga dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat fungsi layanan publik,” katanya lagi.(Gazali)







