Menanggapi hal ini, Nico Seniar, Kepala CSR dan CR Department Balangan Coal, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keputusan langsung.
“Apa yang disampaikan akan kami teruskan ke manajemen. Kami harap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujar Nico.
Nico juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah beroperasi di lahan yang belum memiliki kejelasan status hukum.
Baca juga:CATAT! Pemkab Balangan Pastikan Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
“Kami tidak akan berani menggunakan lahan yang belum dibebaskan atau dibeli secara sah,” tambahnya.
Meski demikian, pihak perusahaan membuka opsi jalur hukum jika mediasi tidak mencapai titik temu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang bukan kali pertama terjadi di Balangan.
Warga berharap penyelesaian yang transparan dan berpihak pada keadilan, agar hak masyarakat tetap terlindungi.
(Alfi)













