Bupati Sampaikan Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Pijakan Menuju Tanah Bumbu BerAKSI
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Sebagai komitmen untuk meningkatkan daya saing dan kemajuan di berbagai bidang, inovasi tak bisa ditunda lagi. Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (4/3/2025), Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah.
Raperda ini sejalan dengan visi dan misi Bupati yang mengusung semangat BerAKSI (Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif) menuju Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Baca juga: Jangan Panik! Hubungi Posko Damkar Tanah Bumbu Jika Terjadi Kebakaran, Ini Nomor Telepon Lengkapnya
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Eryanto Rais, Bupati Andi Rudi Latif menekankan pentingnya riset dan inovasi dalam perkembangan daerah.
Menurutnya, riset dan inovasi merupakan motor penggerak kemajuan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, dan lingkungan hidup.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan publik, serta menciptakan solusi atas berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi.
Raperda Riset dan Inovasi Daerah ini disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen menyelenggarakan riset dan inovasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan riset dan inovasi di daerah.
"Penyelenggaraan riset dan inovasi daerah ini bertujuan untuk Menjamin kepastian penyelenggaraan riset dan inovasi daerah; Akselerasi kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan riset dan inovasi daerah; Mewujudkan ekonomi daerah yang berbasis pengetahuan; dan Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucapnya.
Bupati berharap, dengan adanya Raperda ini, dapat menciptakan iklim riset dan inovasi yang lebih maju, adaptif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, Raperda Riset dan Inovasi Daerah diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola riset dan inovasi yang berkelanjutan, serta menciptakan ekosistem riset yang mendukung kreativitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu Komitmen Mengawal Program Pemkab, Hj Ernawati: Kebijakan Harus Pro-Rakyat!
Sebagai langkah awal dari implementasi Raperda ini, pemerintah akan memperkuat infrastruktur riset di Kabupaten Tanah Bumbu, baik berupa fasilitas, sumber daya manusia, maupun sistem pendanaan yang transparan dan akuntabel.
Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan Kabupaten Tanah Bumbu dapat menjadi salah satu daerah yang unggul dalam hal riset dan inovasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengajak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu untuk bersama-sama mengkaji dan membahas Raperda ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. (ddi)
Editor: purwoko