WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Sebagai komitmen untuk meningkatkan daya saing dan kemajuan di berbagai bidang, inovasi tak bisa ditunda lagi. Dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (4/3/2025), Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah.
Raperda ini sejalan dengan visi dan misi Bupati yang mengusung semangat BerAKSI (Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif) menuju Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Baca juga: Jangan Panik! Hubungi Posko Damkar Tanah Bumbu Jika Terjadi Kebakaran, Ini Nomor Telepon Lengkapnya
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Eryanto Rais, Bupati Andi Rudi Latif menekankan pentingnya riset dan inovasi dalam perkembangan daerah.
Menurutnya, riset dan inovasi merupakan motor penggerak kemajuan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, dan lingkungan hidup.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan publik, serta menciptakan solusi atas berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi.
Raperda Riset dan Inovasi Daerah ini disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen menyelenggarakan riset dan inovasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan riset dan inovasi di daerah.