BACA JUGA: Hukum Salat Tahajud di Bulan Ramadan, Apakah Boleh Setelah Tarawih?
Pemerintah daerah berharap konsep ini dapat memberikan pengalaman berbuka dan sahur yang nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin, menyambut baik kerja sama ini dan berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kota terus berlanjut, tidak hanya dalam penyelenggaraan Pasar Wadai, tetapi juga dalam kebijakan lainnya.
“Kita ingin perekonomian Kota Banjarmasin semakin berkembang dengan adanya Pasar Wadai. Selain itu, kebersihan lingkungan juga harus diperhatikan,” ucap Yamin lagi.
Pihaknya berharap pengelolaan sampah dari pasar wadai ini, baik organik maupun non-organik, dilakukan dengan baik oleh stakeholder yang bertanggung jawab.
Yamin juga menekankan pentingnya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam menjaga kebersihan kota. (Ramadan)
Editor: Yayu







