ARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lewu Tatau I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Tersangka berinisial Ir (48) diamankan di kediamannya tersebut bersama barang bukti sabu dengan berat 9,85 gram,
Penangkapan terhadap Ir atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan terlapor pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,85 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.







