WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya hukum Kasasi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SYL, atas putusan kasus pemerasan pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan).
MA menguatkan vonis sebelumnya, yakni menghukum SYL 12 tahun penjara sebagaimana yang telah ditetapkan pada tingkat banding.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan MA yang dibacakan oleh Hakim Agung Yohanes Priana, seperti yang tercantum dalam situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
Baca juga:Ini Rekomendasi Tanaman Hortikultura yang Mudah Dibudidayakan
Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” ujar Hakim Agung Yohanes Priana dilansir InilahKalsel. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi