Buntut Mega-Korupsi Pertamina: Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem di Cilegon

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa perusahaan siap mendukung proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar Fadjar dalam keterangan resmi pada Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Fadjar membantah kabar viral yang menyebut bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan. Ia menegaskan bahwa Pertamax telah memenuhi standar kualitas, yaitu RON 92, dan semua parameter mutu yang ditetapkan oleh Ditjen Migas. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara BBM oplosan dengan proses blending:

Oplosan yang tidak sesuai aturan.

Blending: Proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu, seperti pada produksi Pertalite yang merupakan campuran bahan bakar dengan kualitas yang telah ditentukan.
Kesimpulan

Penggeledahan di Terminal BBM Tanjung Gerem oleh Kejagung merupakan bagian dari upaya serius pemberantasan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Sementara itu, PT Pertamina menegaskan komitmennya untuk selalu bekerja sama dengan pihak berwenang demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad