“Juga untuk menegakkan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Kasatpol PP dan Damkar, razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan adanya penjualan minuman beralkohol yang efeknya dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan peraturan perundang undangan Daerah Masaninoor didampingi Kasi Pengendalian dan Penindakan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Muhammad Septiadi.
Operasi kali ini berhasil mengamankan 23 Botol minuman beralkohol berbagai merk disalah satu warung di wilayah Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. (Erna Djedi)







