WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik 2024. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (26/2/2025), dengan melibatkan berbagai badan publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Nawang Wijaya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Laporan layanan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah nyata menuju pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” ujar Nawang.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan panduan teknis dalam menyusun laporan yang sesuai dengan standar, memahami batas waktu pelaporan, serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan informasi publik.
“Evaluasi berkala terhadap penerapan keterbukaan informasi di setiap instansi sangat penting agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses data yang mereka butuhkan,” tambah Nawang.
Melalui pelibatan berbagai badan publik, Komisi Informasi Kalsel berupaya memastikan laporan tahun 2024 disusun tepat waktu dan berkontribusi pada tata kelola pemerintahan yang baik di Banua.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap setiap instansi semakin memahami perannya dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Yuda, menambahkan bahwa peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai tantangan dalam menyusun laporan layanan informasi.