DPR RI Soal Band Sukatani: Jangan Ada Pembredelan Karya Seni

    WARTABANJAR.COMDPR RI menyoroti kasus pembredelan karya seni yang terjadi pada band punk Sukatani.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak pemerintah memastikan tidak ada institusi negara yang mengekang kebebasan berekspresi.

    “Warga negara memiliki hak untuk berekspresi, termasuk melalui lagu. Lagu bisa menjadi media bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat. Jika itu dilarang, ruang untuk berpendapat menjadi terhambat,” kata Mafirion dikutip Rabu (26/2).

    Dia menegaskan konstitusi mengamanatkan negara untuk melindungi warganya sehingga berhak menyampaikan pendapat dan berekspresi. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

    “Pembredelan lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar milik Sukatani dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi lagu tersebut disuarakan bukan untuk menyorot individu tertentu tapi lebih kepada kritik lembaga-lembaga publik,” katanya.

    Nasib grup band asal Purbalingga itu disayangkan Politisi Fraksi PKB hingga merilis video permintaan maaf kepada Polri karena menyanyikan lagu

    “Bayar Bayar Bayar” yang mengkritik oknum Polri. Ia menilai kejadian ini sebagai pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi.

    “Apa yang terjadi pada grup Band Sukatani ini adalah ironi. Di mana aparatur negara ketika mereka merasa terintimidasi atas kritik yang sampaikan masyarakat, harus meminta maaf. Mereka tidak mau melakukan koreksi diri, apakah yang disampaikan oleh group band Sukatani itu, masuk dalam kategori fitnah atau apa? Kalau apa yang mereka sampaikan adalah fakta yang terjadi selama ini, siapa yang harusnya meminta maaf,” tegasnya.

    Baca Juga :   Oplos Pertalite Jadi Pertamax: 4 Petinggi Pertamina Terlibat Kasus Korupsi hingga Rp193,7 Triliun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI