Analisis Prakiraan 1 Ramadan 1446 H Berdasarkan Ilmu Falakiyah

Ada tiga kriteria yang telah disepakati, tetapi masih menjadi tidak ada jaminan semua umat Islam akan menaatinya.

Pertama, kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Kriteria MABIMS dengan kriteria 2, 3 dan 8, (MABIMS I) yakni tinggi bulan minimal 2 derajat elongasi minimal 3 derajat dan umur bulan 8 jam sudah tidak berlaku, dengan disepakatinya kriteria baru (MABIMS II) 3 dan 6,4 yakni tinggi bulan minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat yang telah disepakati menteri agama dari empat negara, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada tahun 2022.

Kedua, kriteria Cisarua.
Kriteria Cisarua hampir-hampir tidak berbeda dengan krieria MABIMS I, yakni 2, 3 atau 8. 2 derajat adalah batas minimal tinggi bulan, 3 derajat adalah elongasi, sedangkan 8 jam adalah umur bulan (jarak waktu ijtimak sampai terbenam matahari).

Perbedaannya dengan MABIMS I adalah kalau MABIMS I adalah 2, 3 dan 8, sedangkan Cisarua II adalah 2, 3 atau 8. Di samping itu, kriteria Cisarua sendiri ada dua, yakni Cisarua I dan Cisarua II. Cisarua I menggunakan kriteria 2, 3 dan 8, yakni 2 derajat minimal tinggi bulan, 3 derajat beda azimuth, dan 8 jam adalah umur bulan.

Untuk Cisarua II sudah dijelaskan yakni 2, 3 atau 8, yakni 2 derajat adalah minimal tinggi bulan, 3 derajat adalah minimal elongasi atau 8 jam adalah umur bulan.

Ketiga, rekomendasi Jakarta 2017.
Rekomendasi Jakarta 2017 adalah kriteria hasil Seminar Internasional Fiqh Falak yang diselenggarakan pada 28-30 November 2017 di Hotel Arya Duta Jakarta dengan menghasilkan kriteria yang tidak berbeda dengan kriteria baru MABIMS (New MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.