Ia juga menjelaskan bahwa rujukan ke rumah sakit hanya diberikan berdasarkan hasil diagnosa tenaga kesehatan di FKTP, bukan atas permintaan pasien. Persalinan normal di rumah sakit hanya bisa ditanggung BPJS dalam kondisi darurat.
Untuk menghindari kendala klaim BPJS, Sauki mengimbau ibu hamil agar rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di FKTP.
“Kami menyarankan ibu hamil untuk melakukan minimal enam kali kunjungan selama masa kehamilan. Ini sangat penting untuk memantau kesehatan ibu dan janin serta mencegah komplikasi saat persalinan,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







