“Yang kita amankan itu sebilah sajam jenis belati dengan panjang 23 cm, sebilah sajam jenis parang dengan panjang 65 cm, dan pakaian korban,” ucap Sudirno.
Kanit mengungkapkan, untuk motif dari kejadian tersebut dikarenakan korban masih dendam terhadap pelaku.
“Korban masih dendam dan mengungkit permasalahan yang terjadi kurang lebih 2 bulan yang lalu dengan pelaku, sehingga korban menantanh pelaku untuk berkelahi,” ungkap Kanit.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (Iqnatius Aprianus)
Editor: Erna Djedi







