Darurat Sampah, Pemko Wajibkan Warga Banjarmasin Memilah Sampah

3. Kepada pelaku usaha pertokoan dan pedagang di lingkungan pasar, agar:
a. menyediakan tempat sampah terpilah;
b. mengelola sampah kemasan produk dengan sistem daur ulang:
c. mengurangi penggunaan kantong plastik dengan tas belanja ramah lingkungan; dan
d. mengangkut sampah secara terjadwal untuk mencegah penumpukan

4. Kepada Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan sejenisnya, agar:
a. melakukan pemisahan sampah medis dan non-medis;
b. melakukan penyimpanan limbah medis dalam wadah khusus sebelum dimusnahkan;
C. melakukan sterilisasi dan pemusnahan limbah dengan insinerator; dan
d. serta bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah medis agar pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

5. Kepada instansi pemerintah dan pihak terkait berperan serta dalam melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan
kewenangannya, khususnya dalam situasi darurat sampah, agar:

a. menyediakan tempat sampah di titik strategis;
b. melakukan penyapuan dan pengangkutan sampah secara rutin;
c. menerapkan sistem pemilahan sampah;
d. mendaur ulang kertas dan limbah elektronik;
e. meningkatkan pengawasan oleh petugas kebersihan; dan
f. melakukan pembersihan sampah jika terjadi bencana atau kecelakaan, sampah harus segera dibersihkan agar tidak.mengganggu lalu lintas.(atoe)

Editor Restu