WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kabupaten Balangan sejak awal Februari 2025.
Tiga titik kamera pengawas telah aktif dipasang, sejumlah pelanggar lalu lintas kini mulai terdata secara otomatis.
Kasatlantas Polres Balangan, AKP Simon Jumadi, mengatakan sistem ini telah mendeteksi dan mencatat berbagai pelanggaran sejak diaktifkan hingga hari ini.
“Sejak diaktifkan, kami telah mencatat 19 pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat masing-masing pelanggar,” ungkap AKP Simon Jumadi.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran yang terpantau adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
“Sebanyak 15 pelanggaran tercatat karena pengendara tidak menggunakan helm, sementara empat lainnya akibat tidak mengenakan sabuk pengaman,” jelasnya.
BACA JUGA: HEBOH! Emak-emak di Paser Hentikan Truk Batu Bara, Nekat Naik dan Periksa Muatan
Para pelanggar yang menerima surat pemberitahuan ini memiliki dua pilihan, yaitu membayar denda sesuai ketentuan atau menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.
Mereka juga dapat mendatangi Satlantas Polres Balangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait ini.
Tiga titik ETLE yang telah diaktifkan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berada di lokasi strategis, yaitu:
1. Jalan A. Yani, Batumandi
2. Jalan A. Yani, depan Masjid Al Akbar
3. Jalan A. Yani, 0 KM Paringin
AKP Simon menegaskan bahwa penerapan ETLE bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.