Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Balangan, Lokasinya di 3 Titik ini

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kabupaten Balangan sejak awal Februari 2025.

    Tiga titik kamera pengawas telah aktif dipasang, sejumlah pelanggar lalu lintas kini mulai terdata secara otomatis.

    Kasatlantas Polres Balangan, AKP Simon Jumadi, mengatakan sistem ini telah mendeteksi dan mencatat berbagai pelanggaran sejak diaktifkan hingga hari ini.

    “Sejak diaktifkan, kami telah mencatat 19 pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat masing-masing pelanggar,” ungkap AKP Simon Jumadi.

    Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran yang terpantau adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

    “Sebanyak 15 pelanggaran tercatat karena pengendara tidak menggunakan helm, sementara empat lainnya akibat tidak mengenakan sabuk pengaman,” jelasnya.

    BACA JUGA: HEBOH! Emak-emak di Paser Hentikan Truk Batu Bara, Nekat Naik dan Periksa Muatan

    Para pelanggar yang menerima surat pemberitahuan ini memiliki dua pilihan, yaitu membayar denda sesuai ketentuan atau menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.

    Mereka juga dapat mendatangi Satlantas Polres Balangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait ini.

    Tiga titik ETLE yang telah diaktifkan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berada di lokasi strategis, yaitu:

    1. Jalan A. Yani, Batumandi

    2. Jalan A. Yani, depan Masjid Al Akbar

    3. Jalan A. Yani, 0 KM Paringin

    AKP Simon menegaskan bahwa penerapan ETLE bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

    Baca Juga :   Ini Makna Tradisi Meletakkan Daun Kelapa di Atas Kubur di Desa Merah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI