WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah Provinsi Kalimantan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2025 ini, mengeluarkan surat edaran untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan puasa nanti.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Muhammadun mengatakan ada beberapa perubahan jam belajar selama Ramadan nanti untuk acuan satuan pendidikan.
Surat edaran itu bernomor: 400.3.1 / 0478.1 / Disdikbud / 2025, tentang kegiatan selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, menerangkan bahwa ada beberapa kegiatan di sekolah selama bulan puasa nanti.
Belum lama ini, ia menjelaskan, susunan kegiatan selama bulan Ramadan, wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurjan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
BACA JUGA: HEBOH! Emak-emak di Paser Hentikan Truk Batu Bara, Nekat Naik dan Periksa Muatan
“Selain penetapan jadwal kegiatan, juga memerhatikan kalender pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan tahun pelajaran 2024/2025,” katanya.
Untuk libur awal Ramadaan mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan Pesantren Ramadan dari 6 sampai 11 Maret 2025 dan KBM bulan Ramadan dari tanggal 12 hingga 25 Maret 2025.
“Selama bulan Ramadan, kegiatan belajar mengajar hanyar diperbolehkan 5 jam dari pukul 8 pagi hingga 12 siang, diakhiri dengan salat zuhur berjemaah,” terangnya.
Selain itu, libur menjelang Idulfitri akan dimulai dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025, kembali masuk sekolah pada 9 April 2025.