Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

    WARTABANJAR.COM – Aktris Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    “Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi dalam siaran pers, Kamis (20/2/2025).

    Baca Juga

    Sampah di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Makin Menggunung

    Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini, di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun Nikita menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.

    “Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.

    “Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.

    Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

    Baca Juga :   Bocoran Sinopsis, Cuplikan Episode Perdana 'Undercover High School' Hari Pertama Intel Seo Kang Joon Nyamar Jadi Siswa SMA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI