WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Hasto Krisyanto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam siaran pers KPK Hasto mengenakan rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2).
Baca Juga
Sampah di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Makin Menggunung
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni merupakan penegakan hukum tanpa unsur politik, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai hukum yang berlaku.
KPK bahkan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar sudah dipaparkan dalam sidang praperadilan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto berperan mengatur dan mengarahkan Donny Tri untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Bersama Harun Masiku, Hasto, Saeful Bahri, dan DTI juga diduga terlibat dalam penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode 16-23 Desember 2019.(berbagai sumber)